LUMAJANG, (suarajatimpost.com) - Peringati Hari
Pendidikan Nasional, GTT ( Guru Tidak Tetap ) atau PTT (Pegawai Tidak
Tetap), Operasional Sekolah yang terhimpun dalam paguyuban GTT/PTT dan
Operator Sekolah Kecamatan Candipuro Lumajang, orasikan tiga tuntutan
pada pemerintah sesaat jelang dilaksanakannya upacara bendera di
lapangan Candipuro, Selasa (2/5).
Dikatakan oleh Arie anggah irawan, ketua paguyuban, ketiga tuntutan
yang disampaikan oleh pihaknya menyikapi dirasa kurang setimpalnya
antara apa yang mereka lakukan dan mereka dapat.
"Masih kurang, terutama para Operator Sekolah (TU) kita bekerja siang
malam mengolah data, tapi kerja kita kadang hanya dipandang sebelah
mata, padahal karena operatorlah tunjangan sertifikasi bisa dinikmati,"
katanya.
Adapun ketiga tuntutan para GTT atau PTT dan Operator sekolah ini
diantaranya mereka menginginkan dilaksanakannya pengangkatan CPNS
utamanya untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lumajang dan peningkatan kesejahteraan berupa
tunjangan bagi Operator Sekolah dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Lumajang serta diterbitkannya SK Honorer oleh Bupati sesuai dengan
Permendikbud No. 8 Tahun 2017.
Arie anggah irawan mewakili rekan seperjuangannya, berharap pemerintah menindak lanjuti keingingan pihaknya.
"Kami berharap betul, tugas amanah kamu berat, ini kita memperjungkan
bangsa dengan mencerdaskan generasi penerus, jika kamipun kekurangan,
maka kami akan terkendala dalam berkonsentrasi fokus pada anak didik
kami," pungkasnya.
Pada saat keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Bahwa yang perlu digaris bawahi adalah kalimat “kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Maka keluarlah Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang guru honorer negeri wajib mendapat SK dari pemerintah daerah. Sehingga dengan keluarnya permendikbud tersebut SK Honorer dari Pemerintah Daerah wajib dilaksanakan karena sudah memiliki kekuatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar