Rabu, 25 Maret 2015

BOLEHKAH ORANG TUA MEMUKUL ANAK?

Artikel Argumentasi oleh : Rokhmat Jevan Aliangga

Dalam dunia pendidikan guru dituntut bukan hanya mengajar melainkan mendidik. Mengajar merupakan kegiatan guru mentransfer ilmu pengetahuan. Sedangkan mendidik adalah membentuk pribadi siswa akan hal baik dan buruk. Dalam artian mengajar lebih ditekankan kepada pencapaian kompetensi siswa, sedangkan mendidik lebih cenderung kepada pembentukan sikap dan akhlak mulia.
Kompetensi yang akan dicapai siswa dilakukan melalui kegiatan belajar mengajar. Siswa dituntut untuk mencapai kompetensi pembelajaran dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan. Sedangkan pembentukan budi pekerti dilakukan dengan alokasi waktu yang tidak terbatas. Bisa dilakukan pada jam sekolah maupun jam diluar sekolah. Pembentukan akhlak mulia secara tidak langsung terjadi pada mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan juga Pendidikan diluar sekolah misalnya nasehat orang tua dan kegiatan mengaji sore hari.
Guru sebagai pengajar dan pendidik akan melakukan segala cara agar siswa mencapai kompetensi yang diharapkan. Guru akan menggunakan berbagai macam metode, model maupun pendekatan pembelajaran. Berbagai macam karakteristik siswa yang ada, maka yang akan terjadi adalah keberhasilan atau kegagalan. Siswa yang dinilai sulit dididik akan membuat guru menjadi emosional. Contoh anak yang suka mencuri, berkelahi, bahkan berani kepada gurunya. Guru tak segan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Beberapa macam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru antara lain: memukul, membentak, memarahi, pelecehan seksual, membersihkan WC dan lain-lain. Dari keterangan tersebut, maka terdapat 2 jenis kekerasan yaitu : tindakan kekerasan fisik dan kekerasan emosional. Berdasarkan aturan yang ada, tindakan kekerasan sama sekali tidak diperbolehkan. Kekerasan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Menurut undang-undang tindakan kekerasan tidak dianjurkan dalam kegiatan pendidikan. Pada pasal 20 huruf d Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban : menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika”. Pasal 6 ayat 1 huruf f Kode Etik Guru Indonesia menyatakan “Guru menjadiln hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang diluar batas kaidah pendidikan”. UU Perlindungan anak menyatakan “Anak di dalam dan di lingkungan sekolahg wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru”
Lantas kapan waktunya saat siswa boleh dan dilarang mendapat pukulan? Dari sinilah kita akan membicarakan dua sudut pandang. Mengajar dan mendidik adalah tugas seorang gurur yang tidak dapat dipisahkan. Seorang guru di sekolah selain karena pekerjaan juga pengabdian. Pekerjaan seorang guru adalah mengajarkan siswanya beberapa mata pelajaran untuk mencapai kompetensi yang sudah ditentukan, sedangkan pengabdian guru adalah mendidik siswa menjadi anak yang berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia.
Dalam kegiatan belajar mengajar disekolah seorang guru pasti mendapati siswanya yang berhasil dan tidak berhasil dalam mencapai kompetensi. Kita akan jumpai anak yang setiap harinya melakukan kesalahan dalam belajar, seperti tidak menulis, tidak mengerjakan PR, mendapat nilai kurang. Dalam kegiatan inilah guru dilarang melakukan tindakan kekerasan. Tetapi bila siswa melakukan kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran. Kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan sikap dan perilaku sehari-hari seperti berkelahi, mencuri, berani dengan guru. Kesalahan-kesalahan semacam inilah yang justru lebih berbahaya daripada kesalahan yang lain. Pada saat itulah seorang guru untuk segera melakukan tindakan. Dengan memberikan teguran atau nasehat diharapkan perilaku anak bisa berubah, bila tetap tidak berubah, maka bisa dilakukan dengan teguran fisik atau memukulnya.
Sebagaimana peraturan hukum yang ada, teguran fisik atau memukul adalah salah satu tindakan kekerasan yang tidak dianjurkan. Lantas langkah apa yang harus dilakukan guru bila menjumpai perilaku siswa diluar batas kewajaran? Kalau berbicara perilaku, sudah jelas hal ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan mengajar. Tetapi hukum yang ada saat ini bertolak belakang hukum Islam melalui hadist Rasulullah yang menyatakan anak boleh dipukul sebagaimana berbunyi :
Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka. Dishahihkan oleh Al Albarry dalam Irwa’u Ghalil No 247
Dari hadist di atas disebutkan bahwa rasulullah tidak sedang mengajarkan shalat tapi lebih kepada mendidik anak dengan memberikan perintah. Perintah akan diberikan ketika anak sudah pernah mendapat pengajaran tentang shalat dan sudah bisa melakukan shalat. Wajib dipukul jika anak meninggalkan shalat, karena pada usia ini anak sudah diwajibkan melakukan shalat.
Pada usia dibawah sepuluh tahun biasanya terdapat pada anak SD kelas 1, 2 dan 3. Usia ini tidak dianjurkan melakukan pemukulan karena pada usia ini anak masih perlu mendapat pengajaran tentang hal baik dan buruk, bagaimana cara shalat, dan tentang budi pekerti. Tetapi pada usia sepuluh tahun anak boleh dipukul, karena pada usia ini anak sudah mengetahui hal baik dan buruk dan perlu mendapat pendidikan budi pekerti.
Dengan memberikan pukulan yang tidak menimbulan cedera fisik. Pemukulan hendaklah dilakukan pada bagian tubuh tertentu kecuali muka. Selama ini yang terjadi adalah kekerasan fisik yang menimbulkan cedera pada diri siswa. Pantas saja jika korban melaporkan tindak kekerasan kepada orang tua atau pihak yang berwajib. Karena cedera fisik cukup untuk menjadi barang bukti di kepolisian. Oleh karena itu, cukuplah dengan berhati-hati dan saat-saat yang bagaimana dalam mendidik itu.
Ilmu dan budi pekerti hampir tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ilmu untuk dunia sedangkan budi pekerti untuk akhirat. Alangkah baiknya bila ilmu yang kita dapat juga diiringi budi pekerti yang baik.