Selasa, 02 Mei 2017

Hardiknas, GTT/PTT dan OPS Candipuro Lumajang Orasikan Tiga Harapan kepada Pemkab Lumajang

LUMAJANG, (suarajatimpost.com) - Peringati Hari Pendidikan Nasional, GTT ( Guru Tidak Tetap ) atau PTT (Pegawai Tidak Tetap), Operasional Sekolah yang terhimpun dalam paguyuban GTT/PTT dan Operator Sekolah Kecamatan Candipuro Lumajang, orasikan tiga tuntutan pada pemerintah sesaat jelang dilaksanakannya  upacara bendera di lapangan Candipuro, Selasa (2/5).

Dikatakan oleh  Arie anggah irawan, ketua paguyuban, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya menyikapi dirasa kurang setimpalnya antara apa yang mereka lakukan dan mereka dapat.
"Masih kurang, terutama para Operator Sekolah (TU) kita bekerja siang malam mengolah data, tapi kerja kita kadang hanya dipandang sebelah mata, padahal karena operatorlah tunjangan sertifikasi bisa dinikmati," katanya.

Adapun ketiga tuntutan para GTT atau PTT dan Operator sekolah ini diantaranya mereka menginginkan dilaksanakannya pengangkatan CPNS utamanya untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dan peningkatan kesejahteraan berupa tunjangan bagi Operator Sekolah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang serta diterbitkannya SK Honorer oleh Bupati sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2017.
Arie anggah irawan mewakili rekan seperjuangannya, berharap pemerintah menindak lanjuti keingingan pihaknya.

"Kami berharap betul, tugas amanah kamu berat, ini kita memperjungkan bangsa dengan mencerdaskan generasi penerus, jika kamipun kekurangan, maka kami akan terkendala dalam berkonsentrasi fokus pada anak didik kami," pungkasnya.

Pada saat keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia  dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Bahwa yang perlu digaris bawahi adalah kalimat “kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Maka keluarlah Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang guru honorer negeri wajib mendapat SK dari pemerintah daerah. Sehingga dengan keluarnya permendikbud tersebut SK Honorer dari Pemerintah Daerah wajib dilaksanakan karena sudah memiliki kekuatan hukum.